Komplotan Pencuri Motor Asal Mojokerto Diringkus Polisi di Jombang

Dua pelaku satu penadah

Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Mojokerto berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang, Rabu (7/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka terdiri dari dua pelaku dan satu penadah yang beraksi di tiga tempat berbeda.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pelaku diketahui bernama Ahmad Ardiyanto alias Benco (23), dan Titus Aktinus Juniadi (46), keduanya warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni, Eko Sutrisno (37), warga Dusun Sengon, Desa Kebontunggal, Kecamatan Gondang, Mojokerto yang berperan sebagai penadah.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan korban Winarno (38) warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Jombang yang kehilangan motor saat menonton pertunjukan musik.

“Saat itu, motor korban Honda Beat bernopol S 6479 YT diparkir didepan rumah orang, tiba-tiba hilang, lalu dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang buktinya, berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 6479 YT, Sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta 1 buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci.

Akibat perbuatannya, saat ini mereka dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” pungkas Kasatreskrim.(sma/udi)

Baca juga :