Kasus pungutan liar hingga mencapai miliaran rupiah terjadi di Mojokerto. Kali ini dilakukan Kades Wonosari, Kecamatan Ngoro Muh Yasin Hasyim yang akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Kamis (15/11).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kades Hasyim diduga melakukan pungli truk galian C hingga sejak tahun 2016 hingga mencapai Rp 1,7 miliar. Padahal seharusnya dana itu masuk ke kas desa, namun masuk ke kantong pribadinya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Agus Hariono mengatakan, kasus pungli galian C ini merupakan limpahan dari Polda Jawa Timur. “Ini adalah pelimpahan tahap 2 dari Polda, tersangka langsung kami tahan,” ungkapnya.
Agus juga menjelaskan, modua yang dilakukan Hasyim dengan cara menari restribusi liar truk yanh melintas di desanya, bahkan palang restribusi dipasang di beberapa titik dengan dilengkapi karcis restribusi membuat sendiri, alias palsu.
Setiap truk yang melintas, ditarik retribusi Rp 4-5 ribu dan dalam satu bulan mendapatkan sekitar Rp 22 hingga 37 juta. “Total nilai pungli yang dilakukan tersangka Rp 1,718 miliar,” ungkapnya.
Sementara kesalahan yang dilakukan kades, karena restribusi tersebut tidak ada payung hukumnya, seperti peraturan desa (perdes). Selain itu, uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan prolibadi. “Masalahnya uang itu tidak masuk ke kas Desa Wonosari, juga tidak ada payunh hukumnya,” tegasnya.
Kata Agus, dalam kasus ini Hasyim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :