[sc name=”spesial-top”]
Hingga saat ini kosmetik dan obat-obatan ilegal masih banyak beredar di pasar Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat waspada dan bisa mengecek legalitas obat dan kosmetik melalui aplikasi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, saat ini BPOM sudah menyiapkan aplikasi Cek BPOM yang bisa diunduh melalui android dan appstore. Aplikasi ini diharapkan bisa mengurangi peredaran obat dan kosmetik ilegal di Indonesia.
Baru-baru ini, BPOM mendapat informasi dari PMAS atau Post-Marketing Alert System dari negara lain mengenai peredaran kosmetik dan obat ilegal di pasaran dan masuk kategori berbahaya.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti dan menemukan 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB) dan 115 item obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO). “Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI,” ujarnya.
[sc name=”spesial-mid”]
Sementara Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini meminta masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk yang aman. “Misalnya kalau mau beli produk, bisa mengecek dulu melalui aplikasi cek BPOM,” ungkapnya.
Maya juga mengatakan, dalam aplikasi ini masyarakat bisa memeriksa melalui dari nama produk, nama produsen, atau nomor izin edar. “Kalau tidak ada dalam daftar, berarti produk tersebut ilegal atau tidak terdaftar secara resmi di BPOM,” terangnya.
Diharapkan dengan aplikasi ini, jumlah produsen nakal yang tidak mendaftarkan produknya ke BPOM atau produsen yang membuat produk palsu bisa diminimalisir. “Ini juga sekaligus edukasi bagi masyarakat agar bisa melindungi diri sendiri dari penggunaan obat tradisional, kosmetik, dan produk lain yang tidak memenuhi standar,” pungkasnya
Sementara dalam waktu dekat, BPOM juga bakal menerapkan pengawasan semesta yang memfokuskan para pelaku usaha untuk menyertakan QR Code di label produk yang bisa diakses oleh masyarakat secata langsung. Semua pelaku usaha wajib menyantumkan QR Code di label produknya.(sma/udi)
[sc name=”spesial-bottom”]