Final, UMK Kota Mojokerto 2019 Rp 2.26 Juta, Kabupaten Rp 3,851 Juta

Berlaku mulai 1 januari 2019

Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK tahun 2019 bagi 38 kabupaten dan kota di Jatim.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keputusan UMK 2019 ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Besaran UMK 2019 yang berlaku mulai 1 januari 2019.

Berdasarkan SK tersebut, UMK Kota Mojokerto naik diatas angka yang diajukan dewan pengupahan, yakni diputuskan sebesar Rp2.263.665,07. Sedangkan UMK Kabupaten sesuai dengan usulan, yakni Rp Rp3.851.983,38.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, Daftar UMK Jatim akan diumumkan resmi oleh pemprov Jatim.

Sementara data besaran UMK Kab/Kota di Jatim sudah tersebar secara viral di media sosial. Dan daerah dengan besaran UMK tertinggi yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruhan dan Kabupaten Mojokerto.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :