Kajari Mojokerto Kawal Langsung Kasus Pidana Pemilu Kades Sampangagung

Kamis Ini Berkas dan Tersangka Diserahkan ke Bawaslu

Kasus pelanggaran pemilu yang menyeret Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto menjadi atensi kejaksaan negeri (Kejari), bahkan bakal dipantau langsung oleh Rudi Hartono, Kajari Mojokerto.

Kepada suaramojokerto.com, Rudi Hartono, Kajari Mojokerto mengatakan, akan turun langsung untuk mengawal proses hukum dalam kasus pelanggaran pemilu tersebut. “Saya akan terjun langsung untuk mengawal kasus ini, karena ini kasus atensi nasional,” ungkapnya.

Sementara mengenai perkembangan berkas perkara kasus yang ditemukan Bawaslu dan ditindaklanjuti Gakumdu ini, kata Kajari, saat ini berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan akan segera diserahkan ke Bawaslu baik berkas maupun tersangkanya.

“Kamis besok (29/11) berkas perkara dan tersangkanya akan kita serahkan ke bawaslu, dan dalam rentan waktu lima sejak penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan,” terangnya.

Kajari juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tersangka Kades Suhartono adalah telah menguntungkan salah satu pihak calon peserta pemilu. “Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terangnya.

Sementara apakah tersangka Suhartono akan ditahan atau tidak. Kajari menjelaskan, berdasarkan UU, karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun maka tersangka tidak ditahan. Namun UU juga menyatakan, jika nanti terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap maka dalam jangka waktu empat hari akan di eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan.(sma/udi)

Baca juga :