Bawa Kabur Innova, Cewek Asal Mojokerto Diringkus

Kasus Penipuan di Mojokerto

Magie Pavinska Kaunang, seorang perempuan asal Jalan Empunala Gang Mawar II Sumolepen Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkait kasus penggelapan mobil Innova.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus penipuan ini dilakukan Maggie pada bulan Agustus lalu, ketika dia mendatangi korban Jeane Novika warga Jalan Empunala No 501 Kecamatan Magersari, Mojokerto di kantornya yang juga berada di jalan Mupu Nala gang Mawar, Sumolepen. Sekitar pukul 16:00 WIB pelaku meminta diantar pulang oleh keponakannya, bernama Harpa Jomi.

Ipda Katmanto Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota menceritakan, saat pelaku diantar pulang itulah, di tengah jalan, tepatnya di jalan raya Ijen, pelaku meminta dibelikan rokok dan obat sakit gigi di minimarket.

Kata Katmanto, ternyata itu hanya modus dan akhirnya mobil Innova warna putih tahun 2017 Nopol S-1013-QJ dibawa kabur pelaku. “Mobilnya kemudian digadaikan kepada temannya,” ungkapnya.

Katmanto juga mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya melakulan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Magie Pavinska Kaunang di lingkungan Ngaglik, Kranggan, Kota Mojokerto pada Selasa, 27 November 2018. Dengan barang bukti berupa surat kendaraan berupa BPKB, Nota pembelian di minimarket dan obat sakit gigi yang saat itu digunakan modus oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 300 juta dan pelaku terancam pasal Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :