Dispenduk Kab Mojokerto Siap Layani KTP Anak

Gandeng 412 TK, Layani KIA Kolektif

Program Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan di Kabupaten Mojokerto sejak Rabu (28/11). Dispendukcapil secara resmi sudah malaunching KTP untuk anak usia 0 hingga 17 tahun.

Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispendukcapil Kabupeten Mojokerto mengatakan, layanan KIA ini mengacu pada Permendagri No 2 tahun 2016 dan sudah mulai dilayani di kantor Dispenducapil.

Kata Bambang, untuk tahap pertama yang diperioritaskan adalah TK dan RA se Kabupetan Mojokerto. “Kita jemput bola dan menggandeng 412 TK, jadi warga yang punya anak di bangku TK atau RA bisa melakukan pengurusan KIA secara kolektif melalui sekolah masing-masing,” ungkapnya.

Sementara mengenai persyaratannya, kata Bambang, pemohon cukup menyerahkan foto copy KK dan Akta Kelahiran, serta membawa foto si anak. “Fotonya bisa berupa soft copy atau sudah dicetak juga tidak apa-apa,” terangnya.

Kartu Identitas Anak (KIA) berfungsi sebagai identitas diri anak yang bisa digunakan untuk membuka rekening tabungan, mengurus paspor, pembelian tiket transportasi dan berbagai kebutuhan lainnya.

Dalam kartu ini, terdapat data-data seperti yang ada di e-ktp ditambah data nama kepala keluarga serta ada barcode yang berisi data lengkap si anak sesuai yang tertera di KIA.

Sesuai Permendagri, KTP anak ada dua macam, yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang designnya tanpa foto. Dan anak 5-17 tahun yang didesign dengan foto.(sma/udi)

Baca juga :