Kasus peredaran narkoba di Mojokerto seakan tidak ada habisnya. Kali ini empat orang diringkus polisi di wilayah Kecamatan Ngoro, Mojokerto saat membawa 15 paket sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penangkapan empat orang terkait peredaran narkoba ini dilakukan polsek Ngoro, pada Rabu (28/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka adalah Sahidin (37), Fuad Hasyim (31), Adi Prayitno (50) dan Jumadi (46) yang diketahui Sekretaris Desa Watonmas Jedong, Ngoro, Mojokerto.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba, yakni Sahidin, warga Desa Wotanmas Jedong, dan Fuad Hasyim, warga Desa Wonosari. Sedangkan Jumadi, Sekdes Wotanmas Jedong dan Adi Prayitno, yang juga warga Wotanmas Jedong dinyatakan positif amphetamine setelah dilakukan tes urine.
Ipda Selimat Akmal, Kanit Reskrim Polsek Ngoro mengatakan, penangkapan ini berawal ketika tersangka Sahidin bersama Sekdes Jumadi, dan Adi Prayitno mengendarai mobil Brio nopol N 1197 VQ melintas di jalan raya Wates menuju Kunjorowesi, Ngoro.
Saat di pertigaan Wates, mobil tersebut dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti. Lalu petugas menggiring untuk menunjukkan kurirnya bernama Fuad Hasyim.
Kata Selimat, tersangka Fuad Hasyim ditangkap di gudang ayakan pasir yang berlokasi di Desa Wotanmas Jedong. ’’Saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,57 gram yang disembunyikan di jok motor,” ungkapnya.
AKP Selimat juga mengatakan, penggeledahan akhirnya dilanjutkan ke rumah tersangka Sahidin, hingga akhirnya ditemukan sabu-sabu sebanyak 14 paket yang disimpan di dalam almari. ’’Mereka berdua resmi berstatus tersangka pengedar,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 5,5 gram, uang tunai Rp 750 ribu, alat nyabu, ATM, dan 2 HP.
Sementara AKP Gatot Wiyono, Kapolsek Ngoro mengatakan, untuk dua penumpang mobil Brio, yakni Sekdes Jumadi dan Adi Prayitno tetap diperiksa oleh pihak kepolisian. “Sekdes Jumadi dalam kondisi stroke dan.sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan, berdasarkan resume medis dari RS Husada, dikarenakan tensi dan gula darah tinggi,” terangnya.
Sedangkan dua pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)
Baca juga :