Terjerat Pidana Pemilu, Kades di Mojokerto Dituntut 6 Bulan Penjara

Masa Percobaan Selama 1 tahun, denda Rp 12 juta

Sidang kasus pidana pemilu dengan terdakwa Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto di PN Mojokerto Selasa (11/12) masuk tahap tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Suhartono alias Nono dituntut JPU, hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Suhartono.

JPU yang dipimpin langsung Rudi Hartono, Kajari Mojokerto menyatakan, Kades Nono dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemilu, yaitu melakukan tindakan yang dapat menguntungkan Cawapres Sandiaga Uno dan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara menyikapi tuntutan JPU, seusai sidang Suhartono mengatakan tuntutan jaksa tidak adil dan dirinya merasa menjadi korban rezim. “Ini tidak adil, hanya sebatas menyambut saja dituntut satu tahun, denda Rp 12 juta. Sedangkan yang pembakar bendera tauhid hanya 5 hari dan Rp 2 ribu,” katanya sambil masuk menuju mobilnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Kades Nono ini terjadi saat dirinya menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uni dengan mengerahkan sekitar 20 massa. Tindakan ini dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.

Suhartono juga dituding telah membagi-bagikan uang hingga menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah saat kegiatan Sandiaga Uno di Wisata Air Panas Pacet.

Sidang kasus pidan pemilu ini berbatas waktu, dan berdasarkan agenda Pengadina Negeri Mojokerto. Sidang akan dilanjutkan Rabu dan Hari kamis (14/12) sudah masuk tahapan vonis.(sma/udi)

Baca juga :