Berbagai inovasi layanan berbasis teknologi informasi (IT) yang disiapkan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto diharapkan bisa memudahkan masyarakat wajib pajak dan mendukung transparansi layanan pendapatan. Beberapa aplikasi sudah diterapkan dan tahun depan akan diintegrasikan sehingga masyarakat akan lebih mudah mengakses.
Kepala BPPKA Kota Mojokerto Agung Moeljono mengatakan, dengan inovasi ini semua proses layanan pendapatan akan lebih mudah, cepat dan transparan. “Kita akan terus berinovasi untuk member layanan yang berkualitas, sehingga masyarakat akan lebih merasa nyaman karena adanya transparansi dan keterbukaan informasi,” ungkapnya.
Agung juga mengatakan, selama ini BPPKA sudah mimiliki beberapa aplikasi layanan sesuai dengan peruntukannya. Hal inilah yang akan dikembangkan dan diintegerasikan. “Kita punya banyak aplikasi layanan online, seperti Cek PBB, e-STPD, e-KSWP dan e-Pelayanan dan beberapa aplikasi online lainnya,” tambahnya.
Rencananya, Tahun 2019 nanti BPPKA akan mengintegrasikan inovasi dalam bentuk portal yang didalamnya mencakup semua informasi dan layanan. Seperti pajak daerah online, laporan real time, dan aplikasi potensi pajak daerah. “Semua bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah dan cepat,” pungkasnya.
Sekedar informasi, beberapa aplikasi yang akan diintegrasikan BPPKA diantaranya Cek PBB yang digunakan oleh petugas kelurahan untuk mengetahui data SPPT sesuai wilayah kelurahan. Kemudian, e-Pelayanan untuk mengurus administrasi perpajakan daerah secara online. e-KSWP berupa aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang terkoneksi dengan DPMPTSP, Dispendukcapil, hingga KPP Pratama.
Juga aplikasi Produk Laporan Realtime merupakan aplikasi yang diperuntukkan pemegang kebijakan, pejabat, maupun OPD. Terdiri dari aplikasi Real Time Report, untuk ketahui realisasi penerimaan daerah seperti target, realisasi hingga sisa/lebih anggaran. Juga e-STPD yakni aplikasi laporan omzet online yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan omzet usahanya. Itu untuk jenis pajak restoran, hotel, parker dan hiburan.(sma/ADV)
Baca juga :