Berusaha Kabur, Pembobol Mimimarket di Mojokerto Diringkus

Akui Gunakan Linggis dan Rantai

Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku pembobolan Alfamart di Jalan Raya Pungging – Trawas, Dusun Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Satu tersangka ditangkap atas nama Riyadi, dan satu temannya dinyatakan DPO.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pembobolan ini terjadi akhir Nopember lalu (23/11), pelaku bernama Riyadi Ritong, warga Dusun Klangkung RT 8 RW 3 Desa Klangkung, Kecamatan Pandaan, Pasuruan bersama temannya berinisial HI membobol minimarket.

Kedua pelaku berhasil menguras 356 rokok berbagai merek, 4 boks susu kemasan, 52 buah kartu e-Toll serta uang di kasir sebesar Rp 266.600. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Setelah dilaporkan ke Polisi, akhirnya Riyadi berhasil ditangkap di lingkungan Wringinanom, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jumat (14/12). Sedangkan temannya, HI, warga Dusun/Desa Balang Watu, Kecamatan Gempol, Pasuruan dinyatakan buron alias DPO.

AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, aksi pembobolan itu sudah direncanakan beberapa jam sebelumnya dan tersangka mengakui perbuatannya juga menunjukkan barang buktinya. ’’Saat akan ditangkap di rumahnya, dia sempat mencoba kabur, tapi upayanya digagalkan petugas dan pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Feri juga mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol N 4269 TBC, satu buah linggis, handphone warna hitam, satu buah gembok serta satu buah rantai besi. “Pelaku Riyadi diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.(sma/udi)

Baca juga :