Pemkot Mojokerto bakal mengasuransikan semua ketua RT/RW se Kota Mojokerto. Selain diikutkan asuransi BPJS kesehatan, mereka juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, rencana pemberian jaminan asuransi bagi ketua RT/RW ini akan diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang Jaminan Sosial Pemerintah Daerah.
Deny Noviato, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, dalam perda ini mengatur pemberian jaminan sosial yang diberikan pemerintah daerah. “termasuk nanti, semua ketua RT/RW akan diasuransikan,” ungkapnya.
Deny juga mengatakan, untuk menjaminkan asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi ketua RT/RW ini, Pemkot akan membayar iuran per bulannya sebesar Rp 12 ribu. “Ini adalah atensi pemerintah daerah dalam hal memberi jaminan. Kalau nanti ada resiko yang dialami ketua RT/RW mereka akan mendapat santunan,” tambahnya.
Dengan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, ada skema santunan yanh akan didapat ketua RT/RW yang mengalami resiko. Kalau meninggal dunia akan mendapat Rp 30 Juta, kalau mengalami kerelakaan kerja akan mendapat santunan sebesar Rp 80 juta.
Sekedar informasi, di Kota Mojokerto ada 838 Ketua RT/RW yang mendapatkan biaya operasional dari Pemkot Mojokerto setiap bulan sebesar Rp 300 ribu.(sma/udi)
Baca juga :