Perkembangan informasi teknologi (IT) akhir-akhir ini kian tak terbendung, tidak peduli di benerapa daerah kecil seperti Kota Mojokerto. Secara otomatis hal ini berdampak pada meningkatnya tren kejahatan di dunia maya.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, sepanjang tahun 2018 Polres Mojokerto Kota menerima puluhan pengaduan kasus cyber crime yang meliputi jual beli online, pemerasan hingga hate spech (ujaran kebencian).
Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setyono mengatakan, perkembangnya IT saat ini memang memengaruhi tren kejahatan di setiap wilayah. Dampak negatifnya yakni dimanfaatkan penggunanya untuk melakukan tindak kejahatan. ’’Bentuk cyber crime-nya macam-macam, mulai dari online shopping, tindak penipuan juga pemerasan menggunakan medsos,’’ ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, dalam evaluasi sepanjang tahun 2018 lalu, pengaduan tindak kriminal berbasis IT cukup tinggi. ’’Kami menerima 67 pengaduan dari masyarakat tentang cyber crime,’’ terangnya.
Kata Kapolres, modus.yang dilakukan pelaku cukup beragam. Diantarana penipuan online shopping dan lowongan kerja online, penipuan online travel wisata palsu, dan penipuan SMS undian berhadiah. ’’Juga ada jenis pengancaman melalui sosmed,’’ tambahnya.
Selain itu ada yang melakukan penipuan mencatut nama Polri melalui telepon yang mrmberi informasi keluarganya tertangkap kasus narkoba atau kecelakaan. “Tapi ujung-ujungnya minta uang untuk perawatan maupun tebusan,” ujarnya.
Kapolres menghimbau agar masyarakat hati-hati dan waspada dalam menggunakan media sosial secara bijak agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi (cyber crime).
“Kita siagakan cyber troops atau pasukan dunia maya di tingkat polres dan polsek jajaran untuk memelototi medsos selama 24 jam nonstop. Kalau ada laporan berkenaan UU ITE, pasti akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :