Polres Mojokerto Segel SPBU Mojowarno, 14 Orang Terancam Jadi Tersangka

Perkembangan Penggerebekan BBM di Gemekan Sooko

Kasus penimbunan BBM bersubsidi di rumah kontrakan di Dusun/Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto akhirnya berkembang. Setelah menetapkan dua tersangka, kini Polres Mojokerto menyegel SPBU di Mojowarno, Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penyegelan SPBU Mojowarno ini dilakukan pihak kepolisian setelah memeriksa 14 karyawan dan pengawas SPBU yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM) bersubsidi jenis solar.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin Fery mengatakan, dari hasil pemeriksaan 14 karyawan dan pengawas ditemukan fakta-fakta baru di balik praktik curang penimbunan BBM tersebut. Bahkan semua berpotensi menjadi tersangka.

’’Kami sudah memeriksa 12 karyawan SPBU dan 2 orang pengawas. Mereka ini ikut menikmati hasilnya. Jadi, mereka ini berpotensi jadi tersangka,” terang Kasatreskrim.

Kata Fery, saat ini pihaknya masih akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui peran dari masing-masing orang sekaligus mengukur cukup tidaknya barang bukti yang diperoleh penyidik sebagai dasar menaikkan status tersangka.

Sekedar informasi, sebelumnya Polres Mojokerto telah menggrebek lokasi penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar di kawasan Gemekan, Sooko. Dia orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugianto (28), warga Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko dan Abdul Wachid (AW), Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN), Pasuruan selaku pendistribusi BBM.(sma/udi)

Baca juga :