Layanan Kesehatan Gratis di Kota Mojokerto Diperketat, Ini Mekanismenya

Harus Menjadi Warga Kota Mojokerto Minimal 1 tahun

Dinas Kesehatan Kota Mojokerto memperketat program layanan kesehatan gratis bagi semua warga (total coverage). Kalau sebelumnya warga cukup membawa KK dan KTP yang menunjukkan warga Lpta Mojokerto, tapi untuk tahun 2019 ini ada ketentuan baru yang diberlakukan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu mengatakan, pada dasarnya layanan gratis bagi warga Kota Mojokerto tetap berlanjut. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kata Indah, warga yang mendapat layanan kesehatan gratis harus benar-benar warga Kota Mojokerto yang dibuktikan dengan sudah menjadi warga kota minimal 1 tahun.

“Kalau baru pindah menjadi warga Kota Mojokerto atau baru masuk ke dalam kartu keluarga (KK) tidak bisa mendapat layanan kesehatan gratis ini, harus menunggu satu tahun dulu dan dibuktikan dengan keterangan RT/RW,” ungkapnya.

Indah juga mengatakan, saat ini hampir semua warga Kota Mojokerto sudah menjadi peserta BPJS, baik yang mandiri, melalui perusahaan maupun iurannya dibiayai oleh Pemkot Mojokerto.

“Kita sudah universal health coverage (UHC), artinya hampir 100 persen warga kota sudah tercatat sebagai peserta BPJS. Bagi yang belum tercover bisa koordinasi dengan puskesmas setempat,” tambahnya.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Mojokerto juga terus malakukan survey keluarga sehat melalui puskesmas, sekaligus untuk mengupgrade data kesehatan masyarakat.(sma/udi)

Baca juga :