55 ABG di Mojokerto Hamil Duluan Terpaksa Dinikahkan

Kasus Nikah Hamil Duluan di Mojokerto

Kasus ABG hamil duluan di Mojokerto masih relatif tinggi. Mereka terpaksa dinikahkan agar bayi yanh dikandungnya memiliki status ayah. Tapi syaratnya harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA).

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, di sepanjang tahun 2018 lalu ada 55 ABG hamil duluam yang terpaksa dinikahkan. Rata-rata usia mereka di bawah 20 tahun alias pernikahan dini.

Humas Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Sofyan Zefry mengatakan, 55 pengantin putri yang meminta dispensasi ini berasal dari wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Pernikahan usia dini ini dilakukan karena ada alasan tertentu.

Kata Sofyan Zefry, salah satu alasannya karena mempelai putrinya diketahui telah hamil duluan. ”Rata-rata usia kehamilannya antara 5 sampai 7 bulan. Itu usia kehamilan paling tua,” ungkapnya.

Zefry juga mengatakan, banyaknya kasus pernikahan dini dengan pengantin sudah mengandung ini muncul setelah PA Mojokerto menerima pengajuan dispensasi pernikahan dini, baik dari keluarga calon mempelai perempuan atau laki-laki.

”Jadi, pertimbangan dispensasi ini lebih pada aspek sosial dan keagamaan. Khususnya, terhadap masa depan bayi yang dikandungnya saat lahir nanti,” tegasnya.

Sementara mengenai faktor penyebab terjadinya pernikahan dini karena hamil duluan, sebagian besar disebabkan karena akibat pergaulan bebas hingga melakukan hubungan suami istri di luar nikah dan akhirnya pasangan perempuan dinyatakan positif hamil, bahkan hingga mengandung beberapa bulan.(sma/udi)

Baca juga :