Kecelakaan antara mobil truk dengan mobil Patwal Polresta Mojokerto saat mengawal mobil tahanan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik polisi maupun para pengemudi dan pengguna jalan.
Seperti diketahui, mobil patwal tersebut ditabrak truk nopol W 8123 UC saat melintas di perempatan jln Majapahit – jln Kartini tepat di trafict light. Sopir truk mengaku saat itu lampu hijau dan tidak melihat ada mobil patwal, juga tidak mendengar sirine.
AKBP Sigit Dany Setyono, Kapolres Mojokerto kota mengatakan, petugas patwal sudah melakukan pengawalan sesuai prosedur, dan sopir truk dinilai telah melakukan kelalaian. “Dalam UU no 22 tahun 2009 sudah diatur terkait prioritas penggunaan jalan, termasuk petugas patwal yang mengawal mobil tahanan,” ungkapnya.
Sementara Agus Yuda, dari Asosiasi Pengemudi Nasional (APN) menilai berbeda. Menurutnya dalam kontel kecelakaan antara truk dengan mobil patroli polresta, justru yang salah adalah pihak polisi.
Kata Yuda, petugas dalam melakukan pengawalan mobil tahanan tidak sesuai prosedur. Dan pengawalan mobil tahanan bukan termasuk prioritas yang membuat pengguna jalan lainnya harus mengalah.
“Dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan sudah dijelaskan, bahwa terdapat beberapa kendaraan yang diprioritaskan di jalan dan harus disertai dengan pengawalan polisi,” terangnya.
Yuda juga merinci, diantara kendaraan yang mendapat prioritas adalah pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Sementara kasus kecelakaan antara Truk VS Mobil patwal tersebut hingga kini masih ditangani Satlantas Polres Mojokerto Kota. Bahkan Kapolres juga mengatakan, sanksi terhadap sopir truk apabila diketahui dengan sengaja makan akan disanksi pencabutan SIM.(sma/udi)
Baca juga :