Damai, Sopir Truk Tabrak Patwal di Mojokerto Tetap Ditilang dan Ganti Rugi

Ada 4 Poin Kesepakatan Dalai

Peristiwa truk tabrak mobil patwal polresta Mojokerto saat mengawal mobil tahanan di trafict light jalan Mojopahit Mojokerto akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sopir truk tetap ditilang dan harus ganti rugi kerusakan akibat kecelakaan tersebut.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Polres Mojokerto kota akhirnya menyelesaian dengan cara kekeluargaan atau Alternative Despute Resolution (ADR). Pihak yang terlibat kecelakaan, seperti sopir truk, sopir mobil patwal dan pemilik mobil truk menandatangani surat pernyataan damai.

Kapolres Mojokerto kota, AKBP Sigit Dany Styono mengatakan, permasalahan kecelakaan tersebut sudah terselesaikan dengan damai dan sejuk. “Semua pihak sudah menandatangani surat peryataan yang berisikan empat poin kesepakatan,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, empat poin kesepakatan tersebut diantaranya, sopir truk dan sopir mobil patwal polisi sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, kecelakaan akibat kelalaian yang disadaribsopir truk dan pemilik truk memasuki wilayah kota di luar pembatasan dan tidak memahami aturan.

Dalam kesepakatan tersebut juga diimplementasikan penegakan hukum, sopir truk tetap akan dikenakan tilang dan akan mengikuti program retraining road Safety di polres Mojokerto kota selama dua hari. Dan yang keempat, sopir dan pemilik usaha akan mengganti kerugian dan kerusakan mobil patroli Polres Mojokerto kota.

Seperti diketahui, sopir truk Ali Afandi (42), warga Desa/Kecamatan Cerme, Gresik menabrak mobil patwal yang disopiri Briptu Gigih Kusuma Jati di trafict light perempatan jalan Mojopahit. Ali Afandi mengaku, saat itu lampu hijau menyala dan tidak mendengar ada sirine pengawalan.(fam/udi)

Baca juga :