Kasus yang menimpa Ahmad Dhani Prasetyo, pentolan grup band Dewa 19 atas dugaan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
Rencananya, Senin (14/01) hari ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bakal melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan surat pemberitahuan pelimpahan tahap II pun sudah diterima Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, pelimpahan tersangka Ahmad Dhani juga akan disertai dengan pelimpahan barang bukti kasus. “Surat pemberitahuannya sudah kami terima, kita juga sudah koordinasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018) lalu, dengan sangkaan pencemaran nama baik, setelah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.
Saat itu, Ahmad Dhani Prasetyo dituduh mengucapkan ujaran kebencian lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Kota Surabaya dengan kata-kata “idiot” ketika nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.
Atas perbuatannya, Ahmad Dhani disangka telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 25 ayat 3 Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.(sma/udi)
Baca juga :