Polres Mojokerto Kota krmbali meringkus dua pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti 1,65 gram lengkap dengan seperangkat alat nyabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka bernama Riyadi, 49, warga Desa/Kecamatan Jetis, Mojokerto, dan M Irfani, 29, warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
AKP Hendro Soesanto, Kasatnarkoba Polresta mengatakan, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Jetis kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. “Setelah dapat informasi dari masyarakat, petugas lansung bergerak cepat melakukan pemetaan dan mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Hendro Soesanto juga mengatakan, kedua tersangka diamankan Sabtu lalu (19/01) di Jalan Raya Jetis. ’’Keduanya kami tangkap saat melakukan transaksi,’’ katanya.
Selain mendapati barang bukti 1,65 gram sabu, petugas juga menyita satu unit handphone sebagai alat komunikasi saat transaksi narkoba. Tersangka memang sudah lama menjadi TO dan ada satu lagi yang masih diburu. ’’Selain pengedar, mereka juga pemakai,’’ tambahnya.
Hasil pemeriksaan dan tes urin, kedua tersangka positif pemakai sabu dan saat ini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :