Setelah berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus penyebaran video mesum bersama NW kekasihnya. Firman Ardiansyah (22), warga Dusun Keraton, Desa Temon, Trowulan, Mojokerto akhirnya blak-blakan menjelaskan motif penyebaran dua video tersebut.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, di depan wartawan dan pihak kepolisian, Firman mengaku motif penyebaran video tersebut karena sakit hati, setelah diinbok oleh cowok mantan kekasih NW yang mengaku pernah berhubungan badan dengan NW.
”Ya sakit hati karena dia (NW) di pangkuan cowok lain. Mantannya kemudian inbox pernah melakukan hubungan badan dengan dia,” Kata Firman saat ditanya soal motifnya.
NW adalah gadis cantik asal Jatirejo, kekasih Firman, pemeran dalam video panas Mojokerto yang disebarkan oleh Firman melalui pesan berantai WhatsApp (WA). Pengakuan Blak-blakan Firman ini disampaikan kepada penyidik Polres Mojokerto.
AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, saat menyebarkan video tersebut, status pelaku masih kekasih si perempuan. Motifnya, karena sakit hati setelah diinbok laki-laki yang mengaku pernah berhubungan badan dengan kekasihnya.
Kata Kapolres, karena sakit hati itulah, pelaku kemudian menyebarkan video mereka melalui pesan WA dan status WA. “Videonya disebar ke teman-teman ceweknya,” jelas Kapolres, saat menggelar konferensi pers.
Sementara saat ditanya terkait model pacaran yang sampai berbuat seperti itu atau berhubungan badan layaknya suami-istri. Firman hanya menjawab singkat, karena suka sama suka dan tanpa paksaan. ”Dia juga mau,” katanya.
Bahkan kata Firman, pada saat melakukan hubungan intim tersebut, yang merekam adegan itu juga bukanlah dia sendiri, namun dilakukan berdua.
Firman juga mengaku, sebenarnya ada niatan untuk menikahi perempuan tersebut dan kedua orang tua mereka juga sudah sering saling bertemu. Namun, tindakan menyebarkan video tersebut justru membawa tersangka harus masuk ke penjara.
Seperti diketahui, Firman dijerat pasal berlapis. Yaitu, melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. Juga dijerat pasal 29 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :