Dua spesialis pencuri singkong di Mojokerto akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku diketahui bernama AKH Siswanto (28) warga asal Dusun Belahan, Desa Brayung, Kecamatan Puri dan Erik Cahyono EC (32) asal Desa Padang Asri, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pencuri singkong ini berhasil diamankan setelah kepergok mencuri singkong milik Bayoni, pemilik lahan ketela asal Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Rabu (13/02) sekitar pukul 13:00 WIB.
Bayoni mengatakan, semula dirinya curiga singkong di lahan miliknya yang ada di Brayung, Puri banyak yang hilang. “Saya curiga kok tiba-tiba banyak yang hilang, akhirnya saya lakukan pengintaian,” ungkapnya.
Kata Bayoni, dirinya memergoki dua orang yang sedang mencuri sekitar 3,5 sak singkong dan langsung menangkapnya kemudian diserahkan polisi. “Itu masih ada 6 sak yang masih kosong,” tambahnya.
AKP Sukadi, Kapolsek Puri mengatakan, saat ini kedua sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. “Kita periksa lebih mendalam, terkait motif dan jaringannya. Sebab saat melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian ” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terbilang nekat saat mencuri ketela pohon, karena harganya yang lumayan mahal. “Mereka menjual di pasar Tanjung, dengan harga satu kwintalnya bisa mencapai Rp 150 ribu,” tambahnya.
Kapolsek juga mengatakan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hampir Rp 4 juta lebih, karena pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama sebelum diamanakan oleh warga dan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku akan di jeratpasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :