Kasus peredaran narkoba Mojokerto benar-benar merajalela. Setidaknya ini terlihat dari hasil Oprasi Tumpas Narkoba 2019 yang digelar Polres Mojokerto yang menangkap 36 pengedar narkoba.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penangkapan 36 tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus selama 12 hari di 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum Polres Mojokerto.
Kompol Ki ide Bagus Tri, Waka Polres Mojokerto mengatakan, dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 86,41 gram dan 3.437 butir pil dobel L.
“Para pengedar ini, rata-rata menjual dengan harga lumayan mahal. Sabu seberat satu gram dijual kisaran 1,5 juta. Dan untuk pel dobel L per sepuluh butir dijual dengan harga 30 ribu. Jadi 86,41 gram sabu senilai Rp 129,6 juta, sedangkan 3.437 butir dobel L nilainya mencapai Rp 10,3 juta,” rincinya.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga menyita puluhan HP berbagai merek yang digunakan para tersangka melakukan komunikasi, juga menyita tiga kendaraan bermotor.
Akibat perbuatannya, 36 tersangka peredaran narkoba ini terancam dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara(fam/udi)
Baca juga :