Pasangan Aborsi di Mojokerto, Dituntut 10 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

Keluarga Kedua Terdakwa Langsung Syok

Sidang kasus aborsi dengan terdakwa sepasang kekasih yang sudah menikah di tahanan, yakni Dimas Sabhra Listianto (21) asal Dawarblandong Mojokerto dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) asal Gresik. Kini sudah masuk tahap tuntutan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kusuma Wardani mengatakan, terdakwa Dimas dan Cicik dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga terjadi kematian.

Kusuma juga menyampaikan, bahwa tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ini sesuai dengan UU perlindungan anak. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 80 ayat (3), ayat (4) juncto pasal 76 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Kholil Askohar mengaku keberatan dan menilai tuntutan tersebut tidak logis. Karena, kedua terdakwa selama menjalani sidang selalu kooperatif, tidak berbelit-belit, dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat. ”Sangat jelas, terdakwa sudah mengakui kesalahnnya dan ingin menyelamatkan sang bayi. Jadi, kami sangat sesalkan dan keberatan,’’ katanya.

Sementara mendengar tuntutan tersebut, semua keluarga dari Dimas dan Cicik yang menyaksikan jalannya persidangan di PN Mojokerto pada Kamis (21/02), langsung merasa syok.

Pasca pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim Hendra Hutabara memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan hak pembelaan yang diagendakan pada minggu depan.(sma/udi)

Baca juga :