Seorang pengedar pil koplo asal Mojokerto diringkus Polisi saat bertransaksi di area parkir Bank BNI Desa Gambiran, Mojoagung, Jombang. Pelaku diketahui bernama Didik Mahardian (30), warga Dusun Grogol, Desa Ngarjo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Didik ditangkap pada Sabtu malam lalu, setelah transaksi pil koplo dengan seorang perempuan berinisial Y di area parkir Bank BNI.
Kapolsek Mojoagung Kompol Choirudin mengatakan, pengungkapan peredaran pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pil double L di wilayah Desa Gambiran dan sekitarnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui adanya transaksi tersangka Didik dengan perempuan berinisial Y. Jadi, si perempuan tersebut yang ditangkap terlebih dulu,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengatakan, dari tangan Y petugas mendapatkan barang bukti berupa pul double L sebanyak 961 butir. “Si perempuan tersebut mengaku barangnya dari tersangka Didik,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Polsek Mojoagung dan dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain mengamankan 961 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit ponsel Oppo warna Putih yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkoba.(sma/udi)
Baca juga :