Mantan admisnistratur PG Gempolkrep, Mojokerto, Herry Indro Tjahjono akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (5/3).
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, pimpinan pabrik gula tahun 2005 ini dieksekusi kejari Mojokerto setelah salinan putusan kasasi dari MA turun. Herry yang sudah berusia 68 tahun ini harus menjalani kurungan penjara selama satu tahun di Lapas Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Agus Hariono mengatakan, pihaknya baru saja menerima salinan putusan kasasi dan langsung ditindak lanjuti. “Begitu salinan kasasi kita terima, langsung kita eksekusi,” ungkapnya.
Agus juga mengatakan, karena pertimbangan kesehatan maka Herry dikirim ke Lapas Sidoarjo agar lebih dekat dengan dengan keluarganya. “Saat ini, Herry tinggal bersama keluarganya di Jalan Karangan Mulya V/29 Surabaya,” terangnya.
Sementara mengenai kesalahan Hery, menurut Agus, mantan Direktur SDM PTPN X ini 14 tahun lalu menjabat sebagai Admisnistratur PG Gempolkrep, Gedeg, Mojokerto. Saat itu, Hery menjual tetes tebu tanpa melalui proses lelang.
Perbuatan Hery akhirnya tercium Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terjun dan melihat proses penjualan tetes tanpa melalui lelang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 714 juta.(sma/udi)
Baca juga :