2 pengedar sekaligus pemakai narkoba dan pil dobel L di Mojokerto berhasil diringkus Polres Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mereka diantaranya berinisial WAP (31) asal Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, serta BP (24) asal Dusun Tlasih, Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
AKP Sahari, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni narkoba dan pil dobel L. ” Mereka kita amankan di dua lokasi yang berbeda saat melakukan transaksi, ” ungkap Sahari, Kamis (7/3/2019).
Kata Sahari, satu pelaku diringkus di simpang jalan di wilayah Kedung Maling, Kecamatan Sooko, sedangkan satu lagi diamankan di sebelah warung di wilayah Bangsal, Mojokerto. ” Dua-duanya diamankan petugas saat menunggu pembeli sekitar pukul 20:00 WIB,” paparnya.
Menurutnya, kedua pelaku itu merupakan pengedar sekaligus pemakai yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Mojoanyar dan Trowulan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya sebagai kurir. ” Sampai saat ini petugas masih memburu para penyuplai yang nama-namanya sudah kita kantongi, ” tegasnya.
Polisi berhasil menyita 2 paket sabu kemasan plastik klip siap edar dan ratusan butir Pil Dobel L. Selain itu juga mengamakan 3 Hp, alat hisab sabu dan 1 unit sepeda motor. ” Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut berbekal keterangan keduanya, ” tegasnya.
Akibatnya, kedua pelaku di jerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara. (adm/ats)
Baca juga :