Ada 18 WNA di Kota Mojokerto, Bawaslu Pastikan Tak Punya Hak Pilih

Sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA) berada di Kota Mojokerto. Tapi Bawaslu setempat memastikan, jika mereka tidak akan bisa mencoblos atau tidak memiliki hak untuk memilih.

Ulil Abshor, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto mengatakan, para WNA itu berasal dari berbagai negara, mulai Italia, Jepang, Jerman, dan Korea.

Dari data Dispendukcapil Kota Mojokerto, 18 data WNA terdapat Nomor NIK yang di khawatirkan mereka mempunyai KTP-el. ” Dispendukcapil menyebutkan dari 18 WNA yang ada di Kota Mojokerto tidak memiliki KTP-el. Mereka hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Namun kita akan memastikan kembali, bahkan akan kita cari keberadaan mereka untuk di mintai keterangan,” katanya.

Kata Ulil, potensi kerawanan bisa saja terjadi, ketika WNA datang ke TPS untuk memilih dengan bermodal E-KTP. Di sisi lain, petugas KPPS yang tak tahu soal peraturan Pemilu, bisa memperbolehkan WNA tersebut untuk memilih.

“WNA tak mempunyai hak untuk memilih di Pemilu nanti. Kami akan mendalami dan mencari kediaman WNA untuk melakukan validasi kembali serta sosialisasi. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan petugas KPPS,” ungkapnya.

Muhammad Imron, Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto mengatakan, e-KTP dan KITAS juga mempunyai NIK. Imron mengaku belum pernah mengeluarkan e-KTP untuk WNA, karena rata-rata mereka tinggal di Indonesia kurang dari 5 tahun.

” Kalau sudah 5 tahun lebih tinggal di Indonesia, lantas mengajukan izin tetap di Imigrasi, kami baru terbitkan e-KTP untuk WNA tersebut. Sementara, WNA di Kota Mojokerto tinggalnya kurang dari 5 tahun, jadi hanya mengantongi KITAS saja,” bebernya. (adm/ats)

Baca juga :