Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Elsa Marsia (11), bocah asal Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dengan terdakwa Rosat (48) akhirnya masuk tahap putusan. Majelis Hakim PN Mojokerto memvonis Rosat dengan hukuman yang cukup berat, yakni hukuman mati.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sidang berlangsung Senin (11/04) di ruang Cakra, PN Mojokerto. Mendengar putusan hakim, terdakwa Rosat pun langsung lemas tak berdaya.
Putusan Majelis Hakim ini lebih berata dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto yang menuntut terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.
Joko Waluyo, Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah tepat. Karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan disertai pemerkosaan hingga korban meninggal dunia.
Menurut Joko, putusan majelis ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa dinilai sadis, keji, dan tidak berprikemanusian.
”Sebelum memperkosa, terdakwa terlebih dahulu menyiksa korban, bahkan saat korban tak sadarkan diri dan sekarat, terdakwa melakukan pemerkosaan dengan diberi pelicin handbody, terdakwa juga melakukan sodomi,” tersangnya.
Atas perbuatan keji dan tak berprikemanusiaan tersebut, majelis hakim memberi hukuman setimpal berupa hukuman mati.(sma/udi)
Baca juga :