Ribuan Tiang Internet Bodong Bertebaran di Kota Mojokerto

Ribuan tiang internet  di wilayah Kota Mojokerto ternyata belum mengantongi syarat perijinan tapi tetap nekad beroperasi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, lebih dari 1500 tiang yang bermasalah, sehingga Satpol PP melayangkan teguran tertulis kepada provider internet. Bahkan mengancam melakukan tindakan tegas yakni melarang beroperasi.

Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, pihaknya melayang surat teguran peringatan kepada managemen atau pemilik tinag. Tapi karena tidak segera direspon, Satpol PP kembali melayangkan teguran terakhir pada Kamis lalu (14/03/2019). “Sudah kami berikan surat pertingatan yang ketiga,” tegasnya.

Kata Dodik, penyedia jasa internet diminta untuk melengkapi sejumlah syarat perizinannya. Sebab tiang yang terlanjur berdiri di wilayah Kota Mojokerto tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari surat peringatan pertama yang dilayangkan sekitar awal Maret lalu sebenarnya telah direspon. Hal itu ditandai dengan adanya permohonan kepada Pemkot untuk memproses izin. Tapi di tengah proses itu, pihak perusahaan telah melayani konsumen. “Seharusnya tidak melakukan operasional dulu sebelum prosesnya selesai,” terangnya.

Ribuan tiang itu tersebar hampir di seluruh wilayah Kota Mojokerto. Masing-masing terpasang sebanyak 206 buah di tahun 2017 dan sisanya berdiri tahun 2018 lalu.

Dodik juga mengatakan, setelah turunnya surat peringatan yang ketiga, maka pihak perusahaan di-deadline agar melengkapi izin selama 3 hari jam kerja. Jika tidak memenuhinya, maka petugas bakal melakukan penertiban dengan menghentikan operasionalnya.

“Kami bukannya menghambat investasi, tapi agar usaha-usaha di Kota Mojokerto tertib administrasi dan sesuai prosedur yang ada,” katanya. (adm/ats)

Baca juga :