Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi proyek senilai Rp 3,7 Miliar, Rabu siang diperiksa KPK selama 3,5 jam di Mapolres Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Zaenal yang memegang status tersangka sejak April 2018 itu baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16:22 WIB. Pemeriksaan ini, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Ketika ditanya wartawan terkait materi pemeriksaan, Zaenal enggan berkomentar dan menjawabnya dengan singkat. “Tanyakan saja pada penyidik,” katanya singkat sambil buru-buru meninggalkan Kapolresta Mojokerto.
Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, sedikitnya sudah ada belasan pejabat dan pegawai Pemkab Mojokerto yang diperiksa KPK seputar kasus TPPU. Hari pertama, KPK memeriksa pejabat dan staf Dinas PUPR.
Sedangkan di hari kedua, KPK memeriksa sejumlah pejabat setingkat Kepala Dinas. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Zaenal Abidin, Kepala PUPR Didik Pancaning Argo, Kepala BPKAD Mieke Juliastutik dan kepala Dinas Sosial Lutfi Arintoko dan beberapa pejabat lainnya.
Didik Pancaning Argo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto mengaku, dirinya hanya konfirmasi pemeriksaan ke tim penyidik. “Saya hanya konfirmasi, Saya diperika besok (Kamis),” katanya.
Sekedar informasi, sebelumnya KPK sudah menetapkan MKP sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama kasus gratifikasi Tower yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua kasus gratifikasi proyek yang juga melibatkan Zaenal mantan kepala Dians PUPR sebagai tersangka. Ketiga kasus TPPU.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang ini, Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12) lalu mengatakan, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP dengan nilai gratifikasi sebesar Rp 34 miliar.
“Tersangka MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton,” kata febri.
MKP juga diduga menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.
Atas perbuatannya tersebut,
MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/sma)