Terekam CCTV, Pencuri Motor di Mojokerto Berhasil Diringkus

Satu Pelaku Masih DPO

Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di rumah kos Perum Tungga Dewi Blok B-2 No.10 di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Satu pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus pencurian ini terjadi pada 14 Maret 2019. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio J Nopol. S-5231-SE warna merah milik Zainal Arifin (26) asal lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Ipda Katmanto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto kota mengatakan, saat dicuri, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah kos dalam keadaan kunci masih menempel. Sedangkan pemiliknya pergi memancing.

Kasus akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (20/03). “Pelaku diamankan sekitar pukul 16:30 WIB, di simpang jalan masuk Kelurahan Balongsari,” ungkapnya

Aksi kedua pelaku ini sempat terekam CCTV, dan terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan mendekat ke sepeda motor dan langsung membawa kabur. “Satu orang sebagai eksekutor dan satu pelaku lagi sebagai penjaga keadaan,” terangnya.

Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, baju pelaku yang digunakan beraksi, dan satu unit CCTV. “Pelakunya kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.(fam/udi)

Baca juga :