Bawa 10 Paket Jumbo Sabu, Pengedar Asal Mojokerto Diringkus Polda Jatim

Satu Pelaku Masih DPO

Kasus peredaran Narkoba antar wilayah berhasil diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim dengan menangkap pengedar narkoba asal Mojokerto dengan bawang bukti 10 paket sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku biasa dipanggl PAW alias Adi (31) warga Seduri, Mojosari, Mojokerto. Dia diringkus di Jalan Raya Mojosari-Pacet, tepatnya di wilayah Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Dirresnarkoba Polda Jatim mengatakan, tersangka diduga baru saja selesai transaksi sabu-sabu di wilayah Pasuruan. “Dia dapat sabu-sabu dari temannya yang saat ini masih buron,” tambahnya.

Sementara dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu siap edar. “Ada 10 paket yang kita amankan, totalnya seberat 9,3 gram,” terangnya.

Ginting juga mengatakan, tersangka merupakan jaringan pengedar antar kota yang beredar di Surabaya – Pasuruan dan Mojokerto. “Tersangka diduga akan mengirim narkoba itu ke area Pacet Mojokerto,” ungkapnya, Sabtu (23/03/2019).

Ginting juga memyebut bahwa tersangka PAW sudah lebih dari satu bulan mengedarkan narkoba di wilayah Mojokerto hingga luar kota. “Sabu-sabu itu paling banyak diedarkan ke pekerja pabrik di area Mojokerto,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :