Gerebek Rumah Kos di Mojokerto, Polda Jatim, Sita 1.314 butir Ekstasi dan Sabu

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek rumah kos di Mojokerto yang diduga digunakan markas peredaran narkoba. Rumah kos itu berada di Jl Kenanten Gang II, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik yang berisi ribuan pil ekstasi warna hijau dan Sabu-sabu.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan,
ribuan pil ekstasi beserta sabu-sabu itu milik pengedar narkoba bernama Erwin Widodo alias Gino (31) asal Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Jumlah total barang bukti berupa 1.314 butir pil ekstasi seberat 336,07 gram dan sabu-sabu seberat 200,06 gram,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (25/03/2019).

Ginting juga mengatakan, tersangka diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai barang terlarang berupa pil ekstasi dan sabu-sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Jawa Timur. “Tersangka ini sudah seringkali mengedarkan narkoba pil ekstasi maupun sabu-sabu,” ujarnya.

Masih kata Ginting, selain pil ekstasi dan sabu-sabu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa alat isap sabu, timbangan elektrik dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta buku tabungan milik tersangka. “Kita masih akan kembangkan, penyidik fokus menitikberatkan mencari pemasoknya,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :