Polres Mojokerto berhasil menggagalkan sabu seharga Rp 110 juta yang akan di edarkan di Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, polisi mengamankan pelaku Ahmad Efendi alias Mamad (25) asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto di depan sebuah ruko di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada (27/03/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, polisi mengamankan 3 pelaku sekaligus dengan tiga TKP yang berbeda-beda. ” Satu pelaku kita amankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni sabu seberat 100 gram dari tangan seorang kurir asal Kota Mojokerto, bandarnya masih dalam pengembangan,” ungkap Kapolres, Kamis (28/3/2019).
Pelaku diringkus saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di depan ruko Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Rabu (27/3/2019) . Sabu seberat 100 gram yang di bungkus plastik warna putih itu akan diedarkan di wilayah Mojokerto.
Kapolres juga mengatakan, sabu yang dibawa tersangka Efendi dijual Rp 1,1 juta per gram. Sehingga 100 gram sabu yang berhasil disita bernilai Rp 110 juta. ” Sasaran Narkoba saat ini sudah merata, tidak hanya kalangan pelajar saja melainkan hampir semua lapisan, ” paparnya.
Sementara itu, tersangka Efendi mengaku hanya menjalankan perintah bosnya. Pihaknya mengambil 100 gram sabu itu di tepi jalan masuk wilayah Madiun. Sabu di bungkus kantung plastik dan ditindih dengan bak hitam sebagai penanda. “Ambilnya ranjau di Madiun, ditempatkan di pinggir jalan, hanya komunikasi pakai ponsel,” terangnya.
Efendi juga mengaku baru kali pertama ini menjadi kurir sabu dari Madiun ke Mojokerto. Atas jasanya tersebut, dia baru menerima imbalan Rp 100 ribu. Oleh bandar sabu yang menyuruhnya, dia dijanjikan bayaran Rp 1 juta dan sabu 1 gram, jika berhasil mengirim ke pembeli di Mojokerto.
Efendi kini terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih kata Kapolres, selain Efendi, polisi juga melakukan penangkapan dua tersangka lagi yakni Ramli Amin (33) asal jalan KH Agus Salim Desa Sananrejo, Kecamatan Turen Kabupaten Malang dengan barang bukti sabu 20 gram dan Adi Suryawan (41) asal Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dengan barang bukti 6 paket sabu kemasan plastik klip dan alat hisab sabu. (adm/ats)
Baca juga :