Dua orang karyawan outsourcing PT Telkom Akses terpaksa diringkus polisi karena ketahuan mencuri alat milik perusahaan berupa alat penyambung fiber optik atau splicer merek Fujikara senilai Rp 150 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku diketahui bermama Bagus Adji Pramana (24), warga Perum Puri Asri blok G2, Tambak Agung, Puri, Mojokerto dan Mochamad Hagil Farizzal (21), warga Desa Kebonsari, Sukodadi, Lamongan. Keduanya merupakan karyawan karyawan outsourcing PT Telkom Akses di Jalan Kendangsari, Surabaya.
Dalam melalukan aksinya, Bagus bekerjasama dengan Haqil, teman kerja sekaligus satu kos-kosan untuk menjual barang curian tersebut. Mereka dua kali mencuri splicer seharga Rp 75 juta per unit. Sehingga perusahaan telekomunikasi tersebut rugi sebesar Rp 150 juta.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Totok Sumarianto mengatakan, tersangka Bagus memanfaatkan jam pulang kerja untuk melakukan aksi pencurian di kantornya sendiri. Yakni, sekitar pukul 17.00. “Dia masuk ke ruangan penyimpanan alat dan mengambil splicer. Ini dilakukan pada hari Senin (25/3),” katanya.
Setelah iti, Bagus menuju tempat kos dan menyerahkan barangnya kepada Hagil untuk dijual. Hasil penjualannya masuk kantong pribadi sekitar Rp 32 juta selama dua kali beraksi. Uang hasil curian itu dibuat untuk berfoya-foya. “Barang mahal. Pasti kelihatan sama perusahaan,” ujarnya.
Kata Kapolsek, setelah dilakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV. Akhirnya Bagus dan Hagil berhasil diindentifikasi dan ditangkap di kawasan Tenggilis Mejoyo.
Di hadapan anggota, Bagus mengaku dilanda masalah ibunya sakit keras sehingga dia nekat mencuri untuk menutupi biaya pengobatan. Namun, saat dikroscek kepada ibunya, ternyata keterangan ini bohong. “Ibunya memang Sang terkena asma, tapi tidak sampai merepotkan anaknya,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :