BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama BNNK Mojokerto berhasil meringkus bandar narkoba di area Gate KM 711 jalur B jalan tol Jombang – Mojokerto (Tol JoMo). Pelaku membawa barang bukti berupa ribuan pil ekstasi hingga beberapa ons sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku ditangkap Sabtu (30/03) sekitar pukul 18:45 WIB saat melaji dengan mengendarai mobil Ertiga nopol W 1334 YZ. Pelaku merupakan bandar narkoba di Mojokerto yang dikendalikan dari Lapas.
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, sesuai bukti petunjuk dari beberapa kasus narkoba yang ditanganinya pihaknya menduga pelaku terlibat jaringan pengedar narkoba di Jawa Timur.
“Barang buktinya 1000 butir lebi pil ekstasi dan beberapa ons sabu-sabu silahkan konfirmasi ke Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi,” katannya.
Sementara Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba bersama barang bukti pil ekstasi dan sabu-sabu. Pelaku diduga merupakan jaringan Lapas Madiun.
Kronologi penangkapannya, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Mojokerto dibantu anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim menghentikan paksa mobil Suzuki Ertiga W 1334 YZ yang dikendarai pelaku dari Madiun menuju ke Mojokerto. Petugas menghentikan mobil dengan cara menghadang di area Gate jalan tol Jombang-Mojokerto KM 711 jalur B.
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku pengedar narkoba yang dilakukan petugas BNNK Mojokerto ini melibatkan anggota PJR Polda Jatim Unit 318 dan 311. “Penangkapan dilakukan oleh BNNK Mojokerto dipimpin oleh AKBP Suharsi terhadap pelaku narkoba,” ungkapnya.(sma/udi)
Baca juga :