Gelapkan Uang Hingga Jutaan Rupiah, Perempuan Muda Asal Jombang Diringkus

Kasus penggelapan di Jombang

Seorang perempuam muda asal Jombang terpaksa diringkus Petugas Polsek Jombang Kota karena diduga menggelapkan uang perusahaan hingga jutaan rupiah. Pelaku diketahui bermama Ratna Dwi RSW (24) kepala gudang PT SASKM, sebuah perusahaan penyalur air mineral dalam kemasan dan minyak goreng.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perempuan berkulit bening asal Desa Cangkringngrandu Kecamatan Perak, Jombang
ini diamankan pada Sabtu (06/04/2019) setelah dilaporkan oleh Sucahyadi (43), pemilik perusahaan.

Kapolsek Jombang, AKP M Suparno mengatakan, modus yang dilakukan oleh Ratna, yakni dengan sengaja mengambil uang perusahaan tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Ulah tersangka diketahui saat tim audit perusahaan memeriksa pembukuan keuangan perusahaan,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengatakan, dari hasil audit diketahui kalau keungan perusahaan terus berkurang dan terdapat ketidakseimbangan antara jumlah barang yang keluar dengan uang yang dilaporkan tersangka. “Uang yang masuk terlalu sedikit dibandingkan nilai barang yang keluar,” terangnya.

Setelah dicek oleh tim dan terkuak bahwa tidak semua uang hasil penjualan air mineral dan migor dilaporkan ke perusahaan, akhirnya pemilik perusahaan melaporkan kasus ini ke polisi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, akhirnya pihak kepolisian mengamankan Ratna Dwi dengan tuduhan penggelapan.

Saat diperiksa Polisi, tersangka mengaku telah bekerja selama dua tahun di PT SASKM dengan jabatan terakhir kepala gudang. Tersangka bertugas mengawasi keluar masuknya barang dan pendapatan perusahaan.

“Kesempatan sebagai kepala gudang inilah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penggelapan hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 6,2 juta,” tambahnya.

Suparno juga mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti berupa satu keping kartu ATM BCA, daftar absensi, lima lembar nota tunai, dan satu lembar slip gaji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :