Bawaslu Kab Mojokerto Alokasikan Anggaran Rp 1,7 Miliar Untuk Pengawas TPS

Dalam Pemilu yang akan digelar 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Mojokerto alokasi anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang diperuntukkan untuk Pengawas TPS sebanyak 3.225 orang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pengawas TPS itu tersebut akan dilantik dan bekerja saat hari H nanti. Setiap temuan pelanggaran selama proses pemungutan suara akan di catat dan dilaporkan.

Awan Prihwantomo, Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan, setiap anggota pengawas TPS akan mendapat honor Rp 550 ribu. Anggaran tersebut hanya diberikan sekali sejak mereka dilantik. “ Tugas mereka hanya akan di fokuskan dalam pengawasan tingkat TPS saja. Selain itu tidak ada,” katanya.

Sesuai pasal 114 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu dijelaskan, bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Menurutnya, dalam pasal 115 disebutkan, jika pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelaggaran, hingga kesalahan atau penyimpangan administrasi. Hasil pengawasan yang dilakukan itu akan dilaporkan kepada Panwaslu tingkat Kelurahan atau Desa.

Kata Awan, berbeda dengan besaran honor pengawas di tingkat Desa dan Kelurahan, setiap Panwasdes akan menerima honor sebesar Rp 900 ribu/bulan. “ Kalau tugas Panwasdes dan Panwas Kelurahan, aka berakhir Mei nanti. Jadi, tidak hanya di perhitungan seperti Pengawas TPS,” tandasnya. (adm/ats)

Baca juga :