Aksi seorang janda beranak dua asal Mojokerto ini terbilang nekad. Meski pernah masuk jeruji besi, dia nekad mengedarkan narkoba dan diringkus polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Tri Florince alias Rince (35) warga Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dia berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Meski pernah di hukum selama 4 tahun lebih pada 2015 lalu karena mengedarkan sabu, namun dia terpaksa kembali mengedarkan sabu untuk membiayai pendidikan kedua anaknya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan hemat super, dengan berat 0,40 gram dan satu butir ekstasi beserta timbangan digital dan alat hisap sabu.
AKBP Sigit Dany Setiyono, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, Rince diringkus di rumahnya, Selasa lalu (09/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. “Dia pengedar. Barangnya diperoleh dari temannya di Lapas Porong,” ungkap Kapolresta, Jumat (12/4/2019).
Rince juga mengaku pernah mendekam selama 4 tahun 3 bulan di Lapas Porong, Sidoarjo. Namun dia tak jera, karena nekad menjadi pengedar sabu di Kota Mojokerto.
Pelaku bukan orang baru dalam kalangan pengedar narkotika di wilayah Kota Mojokerto. Dia nekad menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan. ” Setiap kali mengedarkan sabu, dalam satu paket hemat dia mendapat keuntungan Rp 50 ribu,” kata Kapolresta.
Selain mengamankan satu janda dua anak, Satreskoba Polres Mojokerto Kota dan Polsek jajaran juga meringkus 6 pria pengedar narkoba selama Maret-April 2019. Antara lain Ayub Imaduddin (23), warga Desa Mojowono, Kemlagi – Mojokerto, Ismail Waluyo (36), warga Kelurahan Gedongan, Magersari – Kota Mojokerto, serta Didik Budi (47), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon – Kota Mojokerto.
Sementara 3 tersangka lainnya adalah Iwan Cahyono (42), warga Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto, Rizal Nur Iman (27), warga Desa Beratkulon, Kemlagi – Mojokerto, serta Rizki Fadlulloh (20), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
“Barang bukti yang kami amankan dari ketujuh tersangka 5,82 gram sabu, seribu butir dobel L dan satu butir ekstasi,” ujar Sigit.
Sementara itu kata Rince, selama mendekam di Lapas Porong, dia bertemu dengan seorang pria berinisial AG. Narapidana tersebut lah yang meminjamkan uang kepada dirinya untuk berdagang sabu.
“Uangnya untuk biaya sekolah anak. Anak saya dua, yang satu SMA, satunya masih SD,” tutur Rince.
Akibat, Rince dan 6 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adm/ats)
Baca juga :