Pasca dilakukan penghapusan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dispendukcapil, jumlah penduduk Kota Mojokerto menyusut. Saat ini jumlah penduduk di 3 Kecamatan ini tercatat sekitar 138 ribu jiwa.
Hasta Priyangga, Kabid pelayanan Adminduk, Dispendukcapil Kota Mojokerto mengatakan, penghapusan dan penonaktifan sementara itu dilakukan bagi warga yang belum rekam E-KTP. Akibatnya hal itu berdampak terhadap data kependudukan, salah satunya berimbas ada berkurangnya jumlah penduduk. “Kami lakukan penghapusan dan penonaktifan sebanyak 5.325 data warga,” terangnya.
Hasta menjelaskan, pencoretan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda percepatan perekaman melalui jemput bola, sepanjang 4 Maret hingga 4 April 2019 lalu yang dilakukan di 18 kelurahan.
Dari total sasaran sebanyak 6.802 jiwa, angka partisipasinya sangat minim. Petugas hanya mampu menjaring 787 warga saja. Sehingga jumlah yang belum rekam sebanyak 6.015 jiwa.
Masih kata Hasta, dari jumlah 5.325 warga yang dilakukan penghapusan dan penonaktifan secara langsung, karena sebagian diantaranya diketahui sudah meninggal dunia, memiliki NIK ganda ganda, serta tidak diketahui keberadaannya. “ Sehingga terjadi pengurangan jumlah penduduk yang semula 143.648, menjadi 138.323 jiwa,” jelasnya.
Sedangkan untuk 690 warga lainnya tidak dilakukan penghapusan dan masih tercatat sebagai penduduk kota. Karena mereka terdaftar sebagai usia pemula wajib E-KTP yang menginjak usia diatas 17-18 tahun. (adm/ats)
Baca juga :