BPJS Kesehatan Gerojok Dana 11 Triliun untuk Bayar Klaim Rumah Sakit

Di Mojokerto, Klaim Tembus 137 Miliar

BPJS Kesehatan secara nasional telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 Trilun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan juga membayar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, untuk BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, sudah membayarkan klaim jatuh tempo sebanyak 320 transaksi senilai Rp 137 miliar.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS
Kesehatan Cabang Mojokerto, Binti Lukluah mengatakan, sampai 16 April 2019 semua tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh
tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out sesuai urutannya.

“Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini
dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan
Kementerian Kesehatan,” ungkapnya, Selasa (16/04).

Luluk juga mengatakan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi
ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai
ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini (Selasa, 16/04),” tegasnya.

Luluk berharap, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS
Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Semua pihak fasilitas kesehatan bisa memberikan pelayanan yang kian optimal kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN
KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Dengan dibayarnya klaim jatuh tempo ini, program BPJS akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman.

“Ke depannya. Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami
berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta
apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Mojokerto yang menaungi wilayah Kab/kota Mojolerto dan Jombang, terdapat 183
FKTP dan 73 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya sebesar Rp 137.957.801.803 sepanjang bulan April 2019.(sma/udi)

Baca juga :