Aksi pencurian yang dilakukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan membawa anak kecil yang nekad mencuri HP di sebuah toko pakaian, Binar Collection berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan melacak plat nomor sepeda motor yang dikendarainya. Yakni, Yamaha Mio S 5582 VC.
Iptu Katmanto, Kasubaghumas Polresta Mojokerto mengatakan, pelaku diketahui bernama Gepi Effendi (29) warga Mojoanyar Mojokerto. Tersangka ditangkap dirumahnya pada Rabu 10 April lalu.
Kata Katmanto, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka bermaksut membeli baju anak ke toko pakaian Binar Collection di jalan Raya Meri, Mojokerto. Mereka datang bersama istri dan anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Istrinya diduga turut membantu aksi pencurian ini, karena dalam rekaman CCTV terlihat istrinya seakan memberi kode lokasi korban menaruh HP.
“Istrinya juga terlihat sempat memberitahu suaminya, lokasi korban menaruh handphone,” tegasnya.
Sementara dari penangkapan ini, selain mengamankan pelaku Hepi effendi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP Vivo V11 dan sejumlah uang dan sepeda motor yang digunakan melakukan aksi pencurian.(sma/udi)
Baca juga :