Nekad Jambret Tas Milik Karyawan Pabrik, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi

Warga asal Mojokerto nekad melakukan aksi penjambretan terhadap karyawati pabrik saat korban pulang dari bekerja. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus polisi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku atas nama Masyariq Fatwa alias Erik (31) asal Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Dia menjabret tas milik seorang karyawati pabrik di kawasan Ngoro Industri atau tepatnya di jalan raya barat pabrik PT. Roman Keramik pada Jum’at siang lalu (19/4/2019).

Kompol Gatot Wiyono, Kapolsek Ngoro saat mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Kita berbekal dari ciri-ciri pelaku dari hasil pemeriksaan korban. Kemudian petugas dari Polsek Ngoro yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Selimat berhasil meringkus pelaku di depan Indomaret di kawasan Ngoro pada Sabtu lalu,sekitar pukul 21.00 WIB.” katanya, Selasa (29/4).

Kapolsek menjelaskan, selain berbekal ciri-ciri, polisi juga mendapati topi milik pelaku yang tertinggal usai melakukan aksi perampasan. Hal itulah yang memudahkan petugas untuk melakukan pengejaran.

Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas temukan barang bukti milik korban yang masih disimpan berupa hp dan identitas.

Kata Kapolsek, pelaku mengaku telah melakukan aksi perampasan sebanyak 5 kali di TKP yang sama. ” Pelaku membuntuti korban dari belakang, kemudian saat kondisi aman di jalan yang sepi, pelaku langsung menarik tas milik korban hingga putus,” terangnya.

Menurut Kapolsek, para korban yang menjadi sasaran sering mengalami luka dan terjatuh. Sebab saat melancarkan aksinya, pelaku melakukan dengan cara memaksa.

Barang bukti berupa HP, potongan tas milik korban, kemudian sepeda motor dan satu topi berwarna hitam milik pelaku berhasil diamankan polisi.

” Kita menghimbau agar para korban yang pernah menjadi korban dari pelaku segera lapor.” tegasnya.

Akibatnya, pelaku terancam hukuman di atas 3 tahun penjara. ” Pelaku melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.” pungkasnya. (adm/ats)

Baca juga :