Masih ingat kasus penyiraman air keras yang dilakukan Lamaji, warga Desa Randubangu, Mojosari, Mojokerto terhadap Dian Wulansari (24) alias Citra seorang pemandu lagu (Purel) hingga akhirnya tewas. Kasus penyiraman dengan motiv asmara itu sudah masuk tahap vonis hakim di PN Mojokerto.
Lamaji, terdakwa penyiraman air keras dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melanggar pasal 353 KUHP dan divonis 12 tahun kurungan penjara. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 353 ayat 1 KUHP, juncto pasal 335 KUHP ayat 2, untuk itu kami menjatuhkan vonis 12 tahun penjara,” kata Joko Waluyo, ketua Majelis hakim dalam persidangan, Senin (2/10).
Vonis bagi Lamaji ini, lebih ringan 3 tahun jika dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun. Tapi kuasa hukum Lamaji, Handoyo menilai vonis yang dijatuhkan pada kliennya tidak sesuai. “Seharusnya vonisnya cukup 7 tahun, karena yang dilakukan kliennya adalah tindakan spontan karena sakit hati.” Ungkapnya.
Meski demikian, Handoyo mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Kita masih mempertimbangkan banding atau tidak, karena masih dalam waktu satu minggu untuk memutuskan.” Tambahnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 5 Maret 2017, Lamaji menyiram Citra dengan air keras, hingga mengalami luka bakar diwajah dan tubuhnya mencapai 54 persen, setelah dirawat di RSU Dr Sutomo Surabaya selama satu bulan, Citra si pemandu lagu itu akhirnya meninggal dunia.(fam/udi)
Baca juga :