4 Rumah Sakit di Mojokerto Diputus Kontrak Oleh BPJS kesehatan, Ini Sebabnya

BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto telah memutus kontrak 4 Rumah Sakit (RS) di Kabupaten/Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 4 RS itu terpaksa tidak bisa melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), karena masa akreditasinya kadaluarsa.

Dr. Dina Diana Permata, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto mengatakan, akreditasi menjadi syarat wajib kerja sama antara RS dengan BPJS Kesehatan. Bagi RS yang belum memiliki akreditasi atau masa berlakunya habis, maka akan kerjasamanya terancam diputus.

BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto mencatat, sepanjang 2019 ini terdapat 14 RS yang masa berlakunya habis atau akan habis hingga 31 Desember nanti. Bahkan, 4 RS di antaranya melewati masa kadaluarsa pada periode Januari sampai Mei ini.

Masing-masing adalah RS Kamar Medika Kota Mojokerto, RS Mutiara Hati, Kecamatan Gedeg, dan RS Mawaddah Medika, Kecamatan Ngoro, yang telah habis akreditasinya sejak Maret lalu. Selain itu, ada RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto yang juga telah melewati masa berlakunya pada 25 April. ” Karena sertifikat akreditasinya kedaluarsa maka kita stop dulu kerja samanya,” terangnya, Kamis (2/5).

Kata Dina, pemutusan kerja sama berlaku sampai RS itu mendapatkan sertifikat akreditasinya lagi melalui proses reakreditasi. Sehingga keempat faskes tidak lagi dapat memberi pelayanan peserta JKN-KIS terhitung 1 Mei kemarin. ”Tapi, untuk pelayanan yang bersifat emergency tetap bisa kita layani,” katanya.

Dina juga merinci, hingga akhir April 2019 terdapat 30 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto. Terdiri atas 28 rumah sakit dan 2 klinik utama di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto dan Jombang. Seluruhnya telah tercatat mengantongi akreditasi yang dikeluarkan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Tapi, faskes itu wajib secara rutin memperbaruhi status akreditasinya.

Dina menegaskan, sebelumnya sudah mengingatkan RS yang menjadi mitranya untuk memperbaruhi sebelum jatuh tempo. ”Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi,” bebernya.

Selain itu, melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi. Bahkan, pemerintah juga memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tapi belum terakreditasi. ”Paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi,” tegasnya. (adm/ats)

Baca juga :