Meski Dapat Instruksi Dari Gubernur, DAM Sipon Mojokerto Belum Dibersihkan Oleh BBWS Brantas

Dam Sipon disebu-sebut sebagai penyebab meluapnya sungai avur di sungai Gunting yang mengakibatkan 2 Dusun di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Mojokerto terendam banjir. Hingga saat ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas belum turun untuk melakukan upaya pembersihan Dam Sipon.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, upaya pembersihan Dam Sipon merupakan instruksi langsung dari Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Hal itu setelah memberi bantuan dan memantau langsung kondisi banjir di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Senin kemarin (6/5/2019)

Muhammad Zaini, Kepala BPBD Kabupaten Mojokerto mengatakan, banjir di 2 Dusun di Desa Tempuran Selasa hari ini (7/5/2019) sudah mulai surut. Jumlah rumah penduduk yang terdampak juga berkurang.

” di Dusun Tempuran tinggal 13 rumah dan 39 jiwa yang terdampak banjir. Kalau di Dusun Bekucuk tinggal 19 rumah atau 57 jiwa yang terdampak. Untuk ketinggian air di jalan kampung saat ini 20-30 cm, sedangkan yang masuk ke rumah-rumah warga tinggal 10-15 cm,” ujarnya, Selasa (7/5/2019).

Kata Zaini, surutnya banjir di Desa Tempuran karena berkurangnya intensitas hujan kiriman air dari wilayah hulu Sungai Watudakon. Pemicu utama banjir di Desa Tempuran yaitu tersumbatnya 2 pintu air di Dam Siphon.

” BBWS Brantas belum melakukan apapun. Padahal instruksi dari Gubernur Jatim kemarin supaya pihak yang berwenang mengatasi sumbatan tersebut. Siapa yang berwenang? Ya BBWS Brantas,” tandasnya.

BBWS Brantas yang menjanjikan akan membawa alat untuk membersihkan sumbatan di Dam Siphon, siang tadi justru mendatangi posko bencana banjir BPBD Mojokerto di Dusun Tempuran. Petugas berjumlah 4 orang itu menyatakan pembersihan Dam Siphon menjadi tanggung jawab Perum Jasa Tirta (PJT).

“BBWS Brantas malah menunjukkan ke saya adanya PP No 46 tahun 2010 tentang PJT. Bahwa mereka telah menyerahkan pengelolaan 40 sungai kepada PJT. Namun, aturan itu masih kami pelajari,” terang Zaini.

Di lain sisi pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan PJT. Bahkan, PJT menyatakan Dam Siphon menjadi tanggung jawab BBWS Brantas. “Sudah pernah kami tanyakan ke PJT saat awal banjir, kata PJT itu kewenangan BBWS Brantas,” katanya.

Sebelumya, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur menyatakan, banjir di Desa Tempuran telah meminta BBWS Brantas untuk membersihkan sampah yang menyumbat 2 pintu air di Dam Sipon. Tersumbatnya pintu air tersebut mengakibatkan Sungai Watudakon dan Balongkrai melupa ke permukiman penduduk. (adm/ats)

Baca juga :