Pemkot Mojokerto harus segera membuat perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kalau ingin mendapatkan penghargaan kota sehat. Karena dengan adanya perda KTR secara otomatis akan diaplikasikan di masyarakat, misalnya dilingkungan sekolah, perkantoran dan kawasan lainnya.
Desakan membuat Perda KTR ini muncul dari tim verifikasi kota sehat nasional, yang beberapa hari meninjau langsung kondisi Kota Mojokerto. “TPA nya sangat bagus, sinergy antar organisasi juga sangat terbangun, tinggal melengkapi beberapa yang belum ada.” Kata Widyastuti, ketua tim verifikasi kota sehat nasional.
Setelah meninjau 12 lokasi di Kota Mojokerto, seperti TPA Randegan, Bank Sampah Induk, Alon-alon, Pasar Tanjung, dan beberapa lokasi lainnya, tim verifikasi juga menyampaikan beberapa evaluasi dihadapan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus, sejumlah kepala OPD dan Forum Kota Sehat. Hasil evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan, diantaranya Kota Mojokerto perlu memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Asi Eksklusif, serta kurangnya tenaga promosi kesehatan di Puskesmas.
Menyikapi hal ini, Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan mengaku sudah menyiapkan Raperda Asi eksklusif dan akan segera disorong untuk dibahas bersama DPRD, begitu juga Raperda Kawasan Tanpa Rokok, (KTR). “Tim verifikasi merekomendasikan tahun ini dua perda itu harus selesai, drafnya sudah ada tinggal menjadikan Raperda untuk dibahas bersama dewan.” Pungkasnya.(sma)