Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Edar, Disita Polisi di Warung Remang-remang di Mojokerto

Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Mojokerto ternyata masih marak. Hal itu terbukti adanya puluhan botol miras tanpa izin edar berhasil disita oleh petugas dari warung remang-remang.

AKP Bambang Eko Sujarwo, Kasat Sabhara Polres Mojokerto mengatakan,di bulan ramadhan ini, patroli dan razia warung remang-remang dilakukan lebih intensif untuk menekan tindak kriminalitas yang belakangan ini cenderung meningkat,termasuk atensi peredaran miras.

“Ada puluhan botol miras berbagai merk berhasil disita di warung yang tidak memiliki ijin edar, salah satunya di warung remang-remang milik Sunandar (65), yang ada di Desa Kembengringgit, Kecamatan Pungging, Mojokerto,” ungkapnya.

Bambang juga mengatakan, penjual miras langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk ditindak pidana sesuai aturan yang berlaku. “Pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim untuk penindakan,’’ terangnya.

Bambang juga menjrlaskan, ada 2 penjual miras yang diamankan. Untuk menimbulkan efek jera, petugas menerapkan tiga pasal sekaligus yakni pasal 204 ayat 1 KUHP tentang peredaran miras. ’’Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,’’ tegasnya.

Selain itu, pelaku juga terancam pasal 106 UURI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 135, pasal 142 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Penerapan pasal tersebut karena beredarnya miras ternyata banyak kejahatan yang terjadi, bahkan bisa menyebabkan kematian. Termasuk tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi pada akhir Maret lalu. Dengan mencekoki miras, 4 pelaku nekad menggilir siswi SMP.(adm/ats)

Baca juga :