Culik Korban dan Minta Uang Tebusan Jutaan Rupiah, 3 Warga Pacet Mojokerto Diringkus

Aksi penculikan disertai pemerasan terjadi di Kabupaten Mojokerto. Kali ini korbanya telah dipukuli dan diperas dengan sejumlah uang. Modusnya, mereka menuduh korban telah menculik istri dari salah satu pelaku.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, korban bernama Sunaryo Utomo (35) warga Dusun Bangilan, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dia diculik oleh 3 pelaku, kemudian dipukuli dan diperas.

AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, modus para pelaku yakni dengan menuduh korban menculik istri salah satu pelaku. Kemudian, para pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membawa lari.

“ Para tersangka membawa korban menggunakan mobil Daihatsu Signa nopol S 1848 PC warna putih. Didalam mobil, korban dipukuli dan diperas,” terang Kapolres, Selasa (21/5/2019).

Setelah berhasil menyandra korban dan menganiaya, kemudian dimintai uang sebagai penebus, ” Awalnya korban diminta uang kompensasi senilai Rp 50 juta, kemudian turun Rp 27 juta. Namun, korban hanya punya uang Rp 5 juta. Uang senilai Rp5 juta milik korban tersebut diambil tiga tersangka dan korban dikembalikan,” katanya.

Menurut Kapolres, pasca aksi penculikan dan penganiayaan, korban melapor ke Mapolres Mojokerto. Anggota Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan 3 tersangka. Para pelaku itu diantaranya Slamet Untung Waluyo (37) warga Desa Sumberkembar serta Muhammad Hidayatullah (28) dan Agus Solikhudin (39) warga Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Setelah petugas mengamankan ketiga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, polisi juga temukan sabu seberat 27,1 gram dan 11 butir pil dobel L.

“Saat dilakukan penangkapan dan pengrebekan ditemukan barang bukti senilai Rp1,5 juta hasil pemerasan, 3 HP dan mobil Daihatsu Signa. Selain itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 27,1 gram dan 11 butir pil double L, alat hisab sabu dan timbangan,” ujar Kapolres.

Para pelaku dijerat pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan, “ Sedangkan untuk sabu dan pil dobel L, kami kenakan pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Slamet Untung Waluyo (37), salah satu tersangka mengakui, aksi yang dilakukan dengan modus menuduh korban menculik istri salah satu tersangka. (adm/ats)

Baca juga :